YGK (46), warga Webalun, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur diamankan aparat Direktorat Resnarkoba Polda NTT. YGK diketahui memiliki narkoba jenis sabu-sabu. YGK ditangkap di depan kantor J & T di Ruko Lebau, Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.